04 April 2025

Get In Touch

ASN Kota Madiun Ditangkap Polisi Usai Membeli Narkoba

HK (38) Aparatur Negeri Sipil (baju coklat) Satpol PP Kota Madiun saat diperiksa polisi.
HK (38) Aparatur Negeri Sipil (baju coklat) Satpol PP Kota Madiun saat diperiksa polisi.

MADIUN (Lenteratoday) - HK (38) Aparatur Negeri Sipil (ASN) Satpol PP Kota Madiun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota sesaat usai mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (16/9/2024) malam.

“Tersangka diamankan usai mengambil pesanan yang ditaruh sistem ranjau,” kata
Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 0,56 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu. Selanjutanya petugas melakukan pengeledahan ke kamar kos tersangka di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun untuk melakukan pengembangan kasus.

Di dalam kamar kos petugas menemukan kembali 0,22 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu, timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip 4x6 yang masing-masing berisi 100 lembar,10 lembar plastik klip bekas pakai, alat penghisap sabu, dan pipet.

“Total dari dua tempat kejadian perkara kami amankan 0,78 gram bubuk kristal yang diduga sabu-sabu,” kata Iptu Ali Sadikin.

Saat ini petugas masih mendalami peran HK, Polisi mencurigai jika ASN yang beralamatkan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah, tidak hanya memakai narkoba tapi juga berperan sebagai pengedar narkoba.

“Kita masih melakukan pendalaman peran tersangka. Kalau hasil urine positif dia merupakan penguna narkoba, berdasarkan pantau petugas sebelumnya tersangka sering membeli narkoba, namun selalu lolos,” ucapnya.

Kepada petugas HK mengaku jika mengunakan narkoba karena tututan pekerjaan. Karena selain petugas Satpol PP, tersangka juga sering menjadi sopir pocokan ke luar kota. Polisi menjerat HK dengan pasal 112 ayat 1 dengan acamanan hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.