04 April 2025

Get In Touch

Pasangan Cabup-Cawabup Kediri Wajib Serahkan Rekening Dana Kampanye

Komisioner KPU Kabupaten Kediri memberikan penjelasan kepada awak media usai Rapat Pleno penetapan calon
Komisioner KPU Kabupaten Kediri memberikan penjelasan kepada awak media usai Rapat Pleno penetapan calon

KEDIRI (Lenteratoday) - Seiring penetapan sebagai calon Bupati (cabup)dan Wakil Bupati Kabupaten (cawabup) Kediri pada Pilkada 2024, pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada, 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, selama 60 hari, terhitung 25 September- 23 November 2024, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai tahapan.

“Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye,” ujar Nanang Qosim kepada awak media seusai rapat pleno, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, pasangan Dhito-Dewi.“Petahana, sudah mengajukan cuti dan Dokumen ada di teman-teman atau sekretariat,” ungkapnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.