04 April 2025

Get In Touch

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Jombang, Sengaja Dibakar Dipicu Warisan

Tersangka pelaku pembakaran rumah dan barang bukti yang diamankan Polsek Jombang Kota, Jumat(27/9/2024).(Sutono/Lenteratoday)
Tersangka pelaku pembakaran rumah dan barang bukti yang diamankan Polsek Jombang Kota, Jumat(27/9/2024).(Sutono/Lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) – Kebakaran rumah dua lantai di Jalan Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Kamis (26/9/2024), ternyata ada unsur kesengajaan.

Rumah yang terbakar hampir 75 persen tersebut diduga dibakar oleh Lutfi Jauhari (55), warga Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru Kota Malang, yang merupakan kakak kandung dari pemilik rumah, Ahmad Dhani (30).

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo kepada awak media mengatakan mengatakan terduga pelaku, sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Jombang Kota.

Dikatakannya dari tangan tersangka disita sebuah korek api yang digunakan untuk menyulut api, serta arang sisa puing kebakaran rumah.

Menurut AKP Soesilo motif pelaku membakar rumah saudaranya adalah dipicu cekcok, soal warisan yang ditinggalkan orang tua mereka.

"Yang kedua, pelaku ini juga datang dari Malang mau pinjam rumah tersebut untuk acara keluarga dari pelaku. Namun si pemilik rumah tidak memperbolehkan, sehingga pelaku marah dan terjadi cekcok,” jelas Soesilo, Jumat(27/9/2024).

Usai cekcok, sambung AKP Soesilo, pelaku bergegas meninggalkan rumah untuk membeli pertalite dan kembali lagi berniat untuk membakar rumah warisan tersebut.

"Pelaku mendapatkan pertalite kemudian kembali kerumah dan menyiramkan ke perabotan yang ada di ruang tengah, setelah itu menyulutnya dengan korek api,” kata AKP Soesilo.

Korek api yang digunakan sebagai pemicu kebakaran rumah berhasil ditemukan polisi dan menjadi salah satu barang bukti.

Pelaku juga mengakui korek api yang dijadikan barang bukti ini miliknya, yang digunakan untuk menyulut api setelah disiram pertalite. Kepada polisi, tersangka pelaku mengaku tidak ada rencana membakar rumah korban.

"Pelaku mengaku karena emosi, kemudian spontan membeli bensin dan membakar rumah tersebut," ujar Soesilo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran maupun peledakan dan banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan media ini sebelumnya, sebuah rumah dua lantai di Jalan Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang terbakar, Kamis(26/9/2024) sore.

Rumah di permukiman padat penduduk ini, nyaris ludes. Bagian atap dan isi ruangan semuanya hangus.

Salah satu warga, Sendi Fredianto mengaku baru mengetahui kejadian itu saat sekeliling rumahnya penuh dengan asap tebal.

Awalnya, Sendi mengira saat itu sedang mendung. Namun, dirinya mulai curiga saat asap semakin banyak diiringi dengan aroma barang terbakar.

"Awalnya saya kira mendung, tapi ternyata saya lihat keluar, rumah itu sudah terbakar," katanya.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.