
KEDIRI (Lenteratoday) - Operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Non-TPI Kediri mendapati tenaga kerja asing TKA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di PT Cheil Jedang, Kecamatan Ploso, belum dilaporkan.
Rilis Humas Kantor Imigrasi Kediri , Rabu (2/10/2024) menjabarkan operasi gabungan Tim Pora Jombang dilaksanakan, Selasa (1/10/2024).Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho didukung tim Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Jatim, dan unsur dari Timpora Jombang terdiri dari: Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari, Korem dan Kodim.
Sebelum, pelaksanaan operasi, Kepala Kantor Imigrasi Klas II NonTPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko menekankan, Operasi Gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi kediri khususnya, kabupaten Jombang. Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis.
Operasi menyasar dua perusahaan di Jombang. Yakni; PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia. PT Cheil Jedang Indonesia yang beralamat di Kecamatan Ploso menjadi tempat pertama yang dikunjungi, selanjutnya PT Carimax Technology Indonesia di Kecamatan Kabuh.
Ditempat PT Cheil Jedang ini dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim operasi gabungan pada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang keseluruhannya berasal dari negara Korea Selatan. Hasil yang ditemukan KITAS dan domisili para TKA di PT Cheil Jedang ini berada di wilayah Surabaya dan Malang. Tidak tinggal menetap di wilayah Jombang. Tim dari Kantor Imigrasi Kediri memberikan imbauan untuk melaporkan keberadaan orang asing di PT Cheil Jedang Indonesia.
“Meskipun para TKA ini memiliki KITAS dan berdomisili di Surabaya dan Malang, tetapi aktivitas mereka di wilayah Kabupaten Jombang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Pihak Penjamin wajib melaporkan keberadaan para TKA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri,” ujar Adrian Nugroho.
Untuk tujuan berikutnya tim operasi gabungan mendatangi PT Carimax Technology Indonesia yang beralamat di Kecamatan Kabuh. Di perusahaan yang memproduksi koper untuk tujuan ekspor ini memiliki TKA yang berasal dari Tiongkok. Pemeriksaan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran aturan lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya untuk mencegah potensi masalah yang bisa timbul. Kolaborasi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (*)
Reporter: Gatot Sunarko/rls | Editor: Lutfiyu Handi