08 April 2025

Get In Touch

Jelang Pilkada, Anggota DPRD Minta Pemkot Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Alat Peraga dipasang di zona terlarang (Foto: IST)
Alat Peraga dipasang di zona terlarang (Foto: IST)

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) di Kota Palangka Raya pada 27 November mendatang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) terlihat sudah menghiasi pinggir jalan.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan peraturan demi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Palangka Raya.

"Penertiban bisa dilakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu oleh tim lainnya," papar Subandi, Kamis (3/10/2024).

Ia menyarankan jika perlu dibentuk tim terpadu dengan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan Satpol PP melakukan kesalahan saat melaksanakan proses penertiban.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

Subandi melanjutkan, penertiban difokuskan pada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu yang tidak terdaftar dalam penetapan calon atau yang melanggar aturan pemasangan.

"Seharusnya tim sukses dari masing-masing pasangan calon sebagai pihak pertama yang mencabut APK yang tidak sesuai, bukan pihak Satpol PP," ucapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan izin dan pembayaran pajak pemasangan APK.

Ia menambahkan, dengan melakukan penertiban bertujuan agar kampanye Pilkada di Kota Palangka Raya bisa berjalan dengan tertib dan aman, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harapannya dengan melakukan penertiban, kampanye Pilkada dan Pilwakot bisa berlangsung dengan aman dan tidak mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.