
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – DPRD Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi anti-korupsi dalam rangka memperkuat komitmen anti-korupsi dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2024 yang dilaksanakan pada 1 November 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
"Sosialisasi ini tentunya sangat penting dan diperlukan oleh para wakil rakyat," papar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Jumat (1/11/2024).
Ia mengatakan bahwa para peserta mendapatkan arahan langsung dari KPK, BPK, dan Inspektorat mengenai cara menangani dan mencegah korupsi.
Subandi mengakui jika posisi sebagai Anggota Dewan rentan terhadap pelanggaran, itulah mengapa sosialisasi penting untuk menjaga dan mengingatkan para Anggota DPRD terhadap rambu-rambu yang ada.
"Selain itu tujuan sosialisasi ini untuk memperkuat perspektif anti-korupsi terhadap setiap kebijakan yang diambil," jelasnya.
Subandi juga meyakini kegiatan ini akan mendorong seluruh anggota DPRD untuk lebih berhati-hati dan konsisten dalam menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan penganggaran agar transparan.
Melalui sosialisasi ini DPRD Kota Palangka Raya berharap akan terbentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
"Dengan komitmen ini tidak hanya memperkuat integritas DPRD, juga menjadi contoh positif bagi instansi pemerintahan lainnya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi," harapnya.
Sementara itu perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi, menekankan
sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota DPRD mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, serta sebagai komitmen bersama untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Melalui kegiatan ini anggota DPRD menerima informasi dan panduan tentang kebijakan serta standar yang harus diikuti agar terhindar dari pelanggaran," pungkasnya.
Acara sosialisasi selain dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, juga dihadiri perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH