
KEDIRI (Lenteratoday) - Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tamrin Simatupang mengapreasiasi Pemkab Kediri yang menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting pada 4-8 November 2024.
Kegiatan tersebut untuk memperkuat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menyampaikan, kegiatan ini menjadi penting untuk meningkatkan kompetensi seorang legal drafter. Pasalnya, produk hukum memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan pengelolaan ekonomi di suatu daerah.
“Kami mendorong dan memfasilitasi ASN untuk meningkatkan kompetensi dalam menyusun Perda dan Perkada,” kata Heru saat membuka kegiatan Diklat Legal Drafting, di Balai Pengembangan Kompetensi ASN Pemkab Kediri, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut diungkapkan, proses penyusunan Perda-Perkada perlu memperhatikan banyak aspek. Mulai penyusunan produk hukum, administratif hukum, MoU, hingga partisipasi masyarakat yang harus terus ditingkatkan.
Dengan kondisi demikian, kata Heru, Pendidikan dan Pelatihan Legal Drafting yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kediri ini bertujuan agar penyusunan peraturan bisa sesuai kebutuhan masyarakat.
“Maka perlu diberikan pemahaman supaya minimal mereka paham betul bagaimana sih menyusun suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang benar,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tamrin Simatupang yang akan mengadakan seminar pada pelatihan ini menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Diklat Legal Drafting yang diikuti puluhan ASN dari beberapa OPD Pemkab Kediri tersebut.
Pasalnya, dari seluruh Diklat Legal Drafting di Indonesia, Pemkab Kediri menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri. Menurut Tamrin, ini merupakan bentuk kemandirian pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN.
Lebih lanjut, Tamrin juga telah menyiapkan sesi seminar dalam diklat tersebut supaya setiap peserta mampu mengutarakan rancangan yang telah dibuat. Dengan begitu, Tamrin berharap pelatihan ini dapat menghasilkan Perda-Perkada sesuai regulasi berlaku.
“Semoga dengan adanya pelatihan ini Pemkab Kediri ke depan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak perlu adanya pengajuan atau peninjauan kembali dari Mahkamah Agung,” tambahnya.(pkp/*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi