
BLITAR (Lenteratoday) - Dalam rangka memberikan pelayanan prima pada masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Blitar dan Kelurahan/Kecamatan Nglegok mengadakan inovasi berupa pelayanan 'CARES' (Communication, Accountability, Responsive, Empati Solusi).
Disampaikan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Blitar, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, M.E menuturkan definisi 'Pelayanan Publik' menurut Mahmudi, adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," ujar Rully, Senin(11/11/2024).
Lebih Rully menjelaskan kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari.
"Tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods), yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.
Dengan acuan konsep difinisi diatas dan berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 56 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Blitar, maka dengan ini Bappeda Litbang dan Kelurahan Nglegok mengadakan inovasi yang berupa pelayanan CARES (Communication, Accountability, Responsive, Empati Solusi)
Konsep pelayanan 'CARES' (Communication, Accountability, Responsive, Empati Solusi) merupakan pendekatan yang menempatkan kepuasan masyarakat, sebagai prioritas utama dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
"Pelayanan prima bukan hanya tentang memberikan layanan yang memadai, tetapi juga tentang melebihi harapan masyarakat dengan memberikan pengalaman yang istimewa dan memuaskan. Dalam konteks ini, pelayanan digunakan sebagai kesempatan untuk membangun hubungan yang berkelanjutan dengan masyarakat," terang Rully.
Pelayanan 'CARES' (Communication, Accountability, Responsive, Empati Solusi) melibatkan berbagai aspek, mulai dari komunikasi terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pertanggungjawaban dari layanan yang diberikan, kemudian memberikan Respon terhadap pengaduan/layanan dan selanjutnya menyediakan solusi yang efektif, hingga menunjukkan sikap ramah dan empati," tandasnya.
Tujuan utamanya diungkapkan Rully adalah untuk menciptakan pengalaman yang positif bagi masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan loyalitas masyarakat.
"Seperti kita ketahui bersama Kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintahan, khususnya pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kelurahan dituntut bekerja secara prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik," ungkapnya.
Untuk pelayanan publik di Kantor Kelurahan Nglegok buka pada hari :
- Hari Senin s.d Kamis Jam 07.00 WIB – 15.30 WIB
Jam istirahat 12.00 WIB -13.00 WIB
- Hari Jumat Jam 07.00 WIB – 15.00 WIB
Jam istirahat 11.00 WIB – 13.00 WIB
- Hari Sabtu dan Minggu Libur
Adapun beberapa layanan administratif yang dapat diurus di Kelurahan Nglegok sebagai berikut :
A. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Masyarakat
B. Seksi Pelayanan Publik
C. Seksi Pemerintahan, Ketrentaman & Ketertiban
-Surat Pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
-Surat Keterangan Kelahiran / Akte Kelahiran
-Surat Keterangan Kematian / akte Kematian
-Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
-Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah
-Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
-Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa
-Surat Keterangan Wali Nikah
-Surat Pengantar pembuatan -Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
-Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
-Surat Keterangan Boro Kerja
-Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
-Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain
Legalisasi Umum
-Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
-Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris
-Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
-Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
-Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO)
-Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
Ditambahkan Rully bahwa prosedur dan Persyaratan pelayanan diatas di atas, dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar maupun pihak lain yang secara sah diberi kewenangan oleh undang-undang imbuhnya.(*)
Reporter: Arief Sukaputra