
JAKARTA (Lenteratoday) – Tim Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno melayangkan somasi terbuka terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. Somasi diajukan terkait pernyataan Budi Arie tentang tersang judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial T.
"Somasi ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan di media massa dan publik bahwa tersangka mafia judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial 'T' merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano," kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Bhirawa mengatakan pengajuan somasi berdasarkan pemberitaan di media daring tempo.co dan Inilah.com. ”Kami secara tegas menyatakan informasi dan keterangan yang Saudara sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ucapnya.
Bhirawa menegaskan Tim Pemenangan Pramono -Rano tidak memiliki bidang dengan nama Bidang Konten Sosial Media sebagaimana disebut Budi Arie. Tetapi tidak ada satu ketua bidang pun dalam tim pemenangan yang memiliki nama dengan inisial “T”.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik. Seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” kata Bhirawa.
Melalui somasi terbuka ini, Tim Pramono-Rano mendesak Budi Arie Setiadi segera mencabut pernyataan sesat tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial “T” sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam waktu 3x24 jam.
Tim Hukum Pramono-Rano meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas perbuatan tersebut yang dimuat paling sedikit dalam satu surat kabar beredar nasional dan satu surat kabar beredar lokal DKI Jakarta.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ujarnya.
Bhirawa mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Termasuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan pasal 27A Jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya paksa yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Budi Arie Setiadi untuk memulihkan hak-hak dan kerugian yang diderita oleh Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Sumber : Antara | Editor : M. Kamali