03 April 2025

Get In Touch

'Kotak Kosong' Kandas Bertarung (Koran Jumat, 15/11/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/11/15112024.pdf">

2024 Hanya Diakomodasi saat Calon Tunggal, 2029 Jadi Kolom Setuju dan Tidak

PERJUANGAN 'kotak kosong' diakomodasi di semua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) --termasuk di wilayah dengan calon lebih dari satu-- kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi atas Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dianggap kabur dan tidak jelas. Bahkan di pesta demokrasi 2029 nanti daerah dengan calon tunggal surat suaranya menggunakan model peblisit atau memberikan opsi 'setuju' atau 'tidak setuju' pada pemilih. Hal itu termuat dalam putusan MK dalam amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024. Gugatan yang diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya itu dikabulkan sebagian oleh MK. Putusan MK terbaru lainnya terkait Pilkada adalah Pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/11/15112024.pdf

[3d-flip-book id="204581" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.