
Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan beberapa dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pemilih ganda.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa menyampaikan dari pengawasan proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Kabupaten Blitar, ditemukan ada tindakan PPDP yang tidak sesuai aturan dan prosedur yang ada.
“Pada 28 - 30 Juli 2020 lalu saat melakukan audit coklit oleh PPDP, kami menemukan ada beberapa kesalahan,” tutur Priya, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Priya temuan tersebut antara lain, ada rumah yang sudah di-coklit namun tidak ditempeli stiker, ada PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik. Kemudian rumah dengan satu KK, menerima 3 tanda bukti coklit dan 3 stiker. Lalu pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan E-KTP saat coklit, namun rumah sudah dipasang stiker. Serta ada pula pemilih yang tidak mendapatkan form A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.
“Selain itu, ada ditemukan PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan, ada juga beberapa tidak memakai masker saat coklit. Langsung ditegur saat itu juga oleh Pengawas Kelurahan/ Desa yang bertugas,” jelasnya.
Bahkan Priya mengungkapkan salah satu contoh kasus di Desa/ Kecamatan Kesamben, Pengawas menemukan ada 1 rumah dengan 1 KK namun diberikan 3 stiker dan 3 form A.A 1 KWK atau tanda bukti coklit. Hal ini bisa berdampak pada data pemilih yang tidak akurat, karena terjadi pendataan ganda.
“Oleh sebab itu, proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel, tentu berdampak kepada susunan daftar pemilih,” ungkapnya.
Terhadap temuan para pengawas di lapangan terseburt, Bawaslu melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Agar selanjutnya PPDP bisa melaksanakan tugas, sesuai aturan dan prosedur yang ada.
“Kami juga berharap peran serta masyarakat, turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan E-KTP sebagai syarat PPDP dalam coklit,” papar Priya.
Priya menandaskan pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan, hingga jadwal coklit selesai pada 13 Agustus 2020. “Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan, sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.
Ditambahkan Priya jika ada warga Kabupaten Blitar yang belum di coklit, bisa melaporkan ke pengawas terdekat. “Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, juga di 22 kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar,” imbuhnya. (ais)