
KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, melakukan perekaman KTP-el (KTP elektronik) bagi Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis(21/11/2024).
Kegiatan ini untuk memfasilitasi para ODGJ dalam berbagai keperluan pelayanan publik, di antaranya untuk mengakses bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta memenuhi hak dasar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Undang-Undang No.24/2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23/ 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.
“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan datang ke kantor Dispendukcapil, untuk melakukan perekaman KTP-el,” jelas Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho.
Dijelaskanya terdapat dua ODGJ yang melakukan perekaman hari ini, yakni W warga Kelurahan Balowerti dan AB warga Kelurahan Setono Pande. Upaya perekaman tersebut dilakukan atas permohonan warga setempat, melalui pihak kelurahan yang menyatakan bahwa terdapat warga yang belum mengantongi KTP-el.
Agar berjalan dengan lancar, dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut turut melibatkan beberapa pihak seperti Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial, pihak kelurahan setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Proses setelah perekaman ini kita kirim jaringan ke Kemendagri kurang lebih 10 sampai 20 menit langsung bisa dicetak, kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi menyampaikan terkait kendala yang dialami petugas saat di lapangan.
“Pendekatanya agak ekstrem, karena yang bersangkutan memberontak. Sehingga dengan terpaksa harus dipegangi TRC, kalau dia memberontak terpaksa kami agak tegas,” ucapnya.
Pihaknya bersama Dispendukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan, dengan mengunjungi lokasi-lokasi warga Kota Kediri yang tidak memungkinkan melakukan perekaman KTP-el di kantor.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais