
JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengumumkan bahwa hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU.
"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.
Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan baik.
“Yang paling penting ingin kami sampaikan adalah secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik,” ucap Afif .
Afif mengatakan pada pelaksanaan Pilkada 2024, tidak banyak peristiwa yang mengganggu kelancaran tahapan pemungutan suara, selain gangguan keamanan dan bencana yang terjadi di beberapa kabupaten.
“Misalnya di Mamberamo Tengah karena ada keributan, kemudian ada di Distrik Kelila (sebuah distrik di Mamberamo Tengah) dan seterusnya. Perkembangan di beberapa tempat lain juga ada peristiwa banjir, misalnya di beberapa daerah Sumatera Utara,” kata Afif.
Terkait dengan kendala-kendala tersebut, Afif mengatakan pihak-pihak terkait akan memberi informasi terbaru. Meskipun dengan kendala-kendala tersebut, Afif mengatakan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung dengan baik.
“Kami ingin menyampaikan bahwa penghitungan hasil pemungutan suara mungkin sudah dilakukan di TPS-TPS,” ucapnya.
Hasil dari penghitungan tersebut akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11). Lebih lanjut, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung Kamis (28/11) hingga Selasa (3/12).
Lebih lanjut, hasil di tingkat kecamatan akan disampaikan ke kabupaten untuk direkapitulasi pada Jumat (29/11)—Jumat (6/12). Tahapan tersebut mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten dan kota.
“Nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten dan kota,” ucap dia.
Kemudian, untuk rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (30/11)– Minggu (9/12).
Pengumuman hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (30/11)—Minggu (15/12).
“Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini, seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” ucap Afif.
Afif juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan hasil pemungutan suara (*)
Sumber: Antara|Editor: Arifin BH