
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten Trenggalek naik menjadi Rp. 2.378.784. Kenaikan itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten.
"Pada 9 Desember 2024, Dewan Pengupahan telah mengusulkan UMK sebesar Rp. 2.367.668,60. Angka ini kemudian diajukan oleh Bupati kepada Penjabat Gubernur,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Trenggalek tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.378.784. Ini berarti ada kenaikan Rp. 155.621 dari UMK tahun sebelumnya, dan terdapat selisih Rp. 11.115,40 dari usulan awal.
Kenaikan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
"Dengan kenaikan ini, kami berharap perusahaan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja sesuai ketentuan,” tandasnya.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH