22 April 2025

Get In Touch

Panwascam Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Pada 5 TPS di Kabupaten Blitar

Panwascam Temukan Dugaan Pelanggaran Coklit Pada 5 TPS di Kabupaten Blitar

Blitar - Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Ponggok, menemukan dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada 5 TPS di Desa Sidorejo. Hingga 1 TPS diantaranya harus dilakukan coklit ulang, karena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Seperti disampaikan Ketua Panwascam Ponggok, M Khoirul Muanam temuan ini berawal dari hasil audit coklit, yang dilakukan Panwacam Ponggok dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Sidorejo. “Kami menemukan dugaan coklit tidak prosedural dan PPDP yang bekerja tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, bahkan ada yang tidak melakukan coklit door to door dan melimpahkan tugasnya ke pihak lain yaitu keluarganya," tutur Anam, Selasa (11/8/2020).

Atas temuan ini, Panwascam mengirimkan saran perbaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Ponggok, terkait temuan dugaan pelanggaran coklit yang dilakukan PPDP pada 5 TPS di Desa Sidorejo. Lebih lanjut dijelaskan Anam, dugaan kesalahan prosedur ini terjadi di TPS 01, 15, 22, 24, dan 25 Desa Sidorejo, temuan di lapangan antara lain ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tapi masuk dalam A-KWK (daftar pemilih). Kemudian ada idenitas yang Memenuhi Syarat (MS), tapi tidak masuk ke daftar pemilih. Lalu ada PPDP yang tidak melakukan coklit door to door, serta PPDP yang melimpahkan tugas kepada orang lain.

"Ada juga PPDP yang tidak minta kepala keluarga menunjukkan dokumen kependudukan sewaktu coklit, lalu rumah yang sudah di-coklit namun tidak ditempeli stiker oleh PPDP. Selanjutnya ada PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 saat coklit, pemilih disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih namun belum dicoklit. Terakhir stiker coklit tertempel di rumah pemilih, namun pemilik rumah ketika dikonfirmasi Panwascam menyatakan belum pernah didatangi PPDP," paparnya.

Oleh karena itu, Panwascam menyarankan PPK Ponggok untuk menindaklanjuti dan mengkoreksi pekerjaan PPDP tersebut. Yakni melakukan perbaikan di 4 TPS yaitu TPS 01, 15, 22 dan 24, serta coklit ulang pemilih di TPS 25. Terdiri dari 70 rumah, dengan jumlah 240 orang pemilih dan telah dilakukan pada Minggu (9/8/2020).

"Panwascam Ponggok, PKD Sidorejo, PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersama staf Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pendampingan terhadap perbaikan yang dilakukan PPDP di 5 TPS tersebut," tandas Anam.

Perbaikan yang dilakukan PPDP pada TPS 24 ada satu pemilih TMS pindah domisili, TPS 15 ada 1 rumah belum menambahkan pemilih pemula. Lalu, TPS 01 memperbaiki di 12 rumah yang belum ditempel sticker dan belum ditandatangani oleh pemilih serta PPDP. Kemudian di TPS 22 melakukan perbaikan di 1 rumah, karena telah menempelkan stiker tanpa sepengetahuan pemilih dan belum memberikan bukti coklit.

Terakhir di TPS 25 dilakukan coklit ulang sebanyak 70 rumah sejumlah 240 pemilih, karena PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain dan itu tidak prosedural. “Kami selalu minta agar PPDP melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, sehingga tidak ada temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan batas akhir pelaksanaan coklit tinggal 2 hari lagi, berakhir pada 13 Agustus 2020. Untuk itu, pengawasan dari jajaran Bawaslu dan pengawas ad hoc semakin dioptimalkan.

“Kami kerahkan seluruh Panwascam dan PKD, untuk memastikan semua pemilih sudah didatangi PPDP. Jika ada yang belum, kami minta segera laporan ke Bawaslu, Panwascam atau PKD terdekat,” imbuh Priya. (ist/ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.