02 April 2025

Get In Touch

Resmi Ditetapkan KPU, Bupati Blitar Terpilih 2025-2030 Rijanto: Tidak Ada Lagi Kubu 01 dan 02

Ketua KPU Kabupaten Blitar dan anggota, bersama Bupati Blitar Terpilih 2025-2030, RIjanto pada Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blitar dan anggota, bersama Bupati Blitar Terpilih 2025-2030, RIjanto pada Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2024.

BLITAR (Lenteratoday) - KPU Kabupaten Blitar resmi menetapkan Rijanto-Beky Herdihansah, sebagai pasangan calon (paslon) terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kabupaten Blitar, dengan dihadiri seluruh komisioner KPU, Paslon nomor 01, Bawaslu, Forkopimda, OPD terkait dan partai politik pengusung, Kamis(9/1/2025).

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan setelah sesuai tahapan, setelah penetapan rekapitulasi suara hasil Pilkada 2024 maka dilanjutkan penetapan paslon terpilih.

"Maka hari ini KPU Kabupaten Blitar menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024," ujar Sugino, Kamis9/1/2025).

Dijelaskan Sugino sesuai PKPU No 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi suara hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali Tahun 2024,
bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah adanya surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi tidak ada sengketa hasil Pilkada 2024.

"Melalui KPU provinsi, sesuai Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sesuai surat MK no.98/.00.05/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025 menyebutkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 tidak ada perselisihan hasil," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Sugino setelah adanya surat MK dan tahapan Pilkada 2024 dilakukan penetapan paslon terpilih dalam berita acara melalui keputusan KPU kabupaten/kota.

"Adapun keputusan KPU terkait penetapan paslon terpilih hasil pemilihan tahun 2024 disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik pengusul paslon, paslon, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota," terang Sugino.

Maka ditetapkan Berita Acara nomor: 001/PL.02.7-BA/3505/2025 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tahun 2024, pada Kamis, 9 Januari 2025 oleh KPU Kabupaten Blitar.

"Menetapkan Paslon nomor urut 01, Rijanto dan Beky Herdihansah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024. Dengan perolehan sebanyak 504.655 suara atau 78,56 persen dari total suara sah," kata Sugino.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Blitar Terpilih, Rijanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar beserta jajaran, serta Forkopimda termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa berjalan lancar sehingga Pilkada 2024.

"Untuk selanjutnya, setelah Pilkada dan ditetapkannya Paslon 01 sebagai pemenang. Saya mengajak semua pihak bersatu membangun Blitar. Tidak ada lagi kubu 01 dan 02," tutur Rijanto.

Rijanto menegaskan mari bersatu, dengan kekuatan bersama masyarakat untuk membangun Kabupaten Blitar menjadi Kawentar.

"Selanjutnya, menunggu pelantikan oleh pemerintah. Agar kami, Rijanto-Beky bisa segera bekerja membangun Kabupaten Blitar bersama seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.