BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI mendadak membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025). Rapat maraton ini digelar saat para wakil rakyat masih berada di masa reses, yang tinggal sehari lagi. Dihadiri 23 anggota Panja RUU Minerba yang mewakili 8 fraksi partai di DPR, diskusi digelar tertutup. Kejutannya, DPR RI bakal memberikan jatah pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi negeri. Diketahui sebelumnya skema konsesi yang sama diberikan ke Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pro-kontra pun mencuat. Meskipun dalam Tridharma terdapat nilai pengabdian kepada masyarakat, kampus mengelola tambang dengan tujuan komersial alias cari laba semata dinilai tidak tepat. Pemerintah harusnya fokus pada RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih jalan di tempat. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/21012024.pdf
[3d-flip-book id="214265" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/21012024.pdf">