03 April 2025

Get In Touch

Polisi Tangkap 20 Orang Komplotan Penipuan Online Melalui Aplikasi Kencan

Beberapa tersangka pelaku penipuan online melalui aplikasi kencan di Mapolsek Metro Gambir, Selasa(28/1/2025).(foto:ist/Ant)
Beberapa tersangka pelaku penipuan online melalui aplikasi kencan di Mapolsek Metro Gambir, Selasa(28/1/2025).(foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 20 orang pelaku penipuan online, yang menjalankan aksinya dengan modus melalui aplikasi kencan.

"Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa(28/1/2025).

Menurut dia, awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjutnya petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.

"Kasus ini kami ungkap pada, Rabu(22/1/2025) sekitar jam 04.30 WIB," katanya.

Ia menjelaskan dari 20 orang tersangka, 3 berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator.

Adapun 20 orang tersangka tersebut beber Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Respati menambahkan bahwa 20 orang tersangka tersebut, dijerat pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.