03 April 2025

Get In Touch

DPR Kebablasan! (Koran, Kamis 6/2/2025)

Bikin Aturan Baru Bisa Copot Pejabat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kebablasan. Penilai tersebut dilontarkan kalangan sejarawan dan pengamat terkait aturan baru hasil revisi tata tertib (tatib) DPR nomor 1 tahun 2020. Kini para legislator tersebut bisa menyiarkan jabatan publik yang diemban melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR. DPR juga bisa memberikan rekomendasi pergantian pejabat publik jika kinerja mereka tidak memuaskan. Ada sedikitnya 300-an pejabat yang harus diseleksi dan dipilih di DPR. Diantaranya Pimpinan KPK--termasuk Dewan Pengawas KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Panglima TNI dan Kapolri. Mencuat dugaan tatib sengaja diubah hingga bisa mengintervensi pejabat publik lintas kementerian karena DPR mempunyai kepentingan tertentu. DPR sendiri berkukuh, tatib baru itu akan berdampak positif karena bisa dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum. Revisi tersebut dianggap sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan agar pejabat publik tetap bertanggung jawab terhadap kinerja mereka. Adakah jaminan tidak dijadikan alat politik? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI  https://lenteratoday.com/upload/Epaper/06022025.pdf 

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.