Polres Blitar Kota Ringkus Gadis Pembuat Konten Pornografi dengan Bayaran Puluhan Juta Sebulan

BLITAR (Lentera) – Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus, DER gadis berusia 21 tahun warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang membuat konten pornografi live melalui aplikasi untuk mendapat bayaran hingga puluhan juta sebulan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly didampingi Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana kalau selama Ramadan telah mengungkap 24 kasus, serta mengamankan 38 tersangka 5 diantaranya masih dibawah umur.
“Terdiri dari kasus perjudian, bahan peledak atau petasan, narkoba, prostitusi, pornografi dan minuman keras (miras),” ujar AKBP Yudho saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Selasa(25/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota tersebut, untuk perjudian ada 4 kasus dengan 12 tersangka, bahan peledak petasan 6 kasus 10 tersangka, narkoba jenis sabu dan Double L 6 kasus dengan 7 tersangka.
“Kemudian prostitusi 2 kasus 2 tersangka, pornografi 1 kasus 1 tersangka dan miras 5 kasus dengan 6 tersangka. Inilah kasus ungkap Operasi Pekat Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” jelasnya.
Diantara 24 kasus yang diungkap, yang menarik adanya gadis desa pembuat konten pornografi yang menyiarkannya secara live melalui aplikasi. Untuk mendapatkan bayaran, hingga omzetnya mencapai puluhan juta per bulan.
“Jadi berawal adanya informasi masyarakat, yang diterima Unit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota dan anggota Polsek Wonodadi. Adanya gadis berinisial DER, warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang membuat konten pornografi, dengan live melalui media sosial TikTok dengan akun @Babyxxx dan @Delxx,” terang AKBP Yudho.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tersangka DER mulai melakukan live di akun TikTok nya.
“Setelah mendapat 1000 penonton, pelaku mengajak pindah ke aplikasi TEVI dan menerapkan aturan penonton harus memberikan 3 bintang dengan membayar sejumlah uang. Untuk mulai membuka pakaiannya, hingga telanjang,” paparnya.
Dimana DER kemudian melakukan masturbasi, menggunakan tangannya atau alat bantu vibrator yang turut diamankan sebagai barang bukti. Termasuk dua ponsel untuk live dan transaksi elektronik, serta beberapa pakaian yang dikenakan.
Dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan aksinya sejak Agustus 2024 lalu, dalam sebulan bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 40-60 juta.
“Jika ditotal sampai saat ini sekitar 7 bulan, sudah mendapatkan hasil sekitat Rp 300 juta,” kata AKBP Yudho.
Sedangkan hasilnya, oleh tersangka digunakan untuk biaya hidup, membeli ponsel dan kendaraan.
Ditambahkan AKBP Yudho tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 aat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektornik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra