16 April 2025

Get In Touch

Pemerintah Umumkan Daftar Cuti Bersama 2020 untuk ASN

Ilustrasi kalender (Ist)
Ilustrasi kalender (Ist)

Pemerintahresmi mengumumkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melaluiKeputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai AparaturSipil Negara Tahun 2020.

Dalambeleid yang didapat LenteraTodya, Rabu (19/8/2020), terdapat delapan hari yangditetapkan sebagai cuti bersama.

"Menetapkancuti bersama pegawai ASN pada 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun BaruIslam 1442 H, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, serta 28, 29, 30, dan 31Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H,"bunyi diktum Kesatu Keppres No. 17/2020 tersebut.

Pemerintahmemastikan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Sementara,pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, cutitahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KeputusanPresiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2020.

Adapun,cuti bersama ditentukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas harikerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cutibersama 2020.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.