Surabaya Raih WTP Ke-13, Ketua DPRD: Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Rakyat Harus Semakin Baik

SURABAYA (Lentera) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menetapkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) kepada Kota Surabaya untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024. Opini WTP tersebut merupakan yang ke-13 kali diraih Kota Surabaya.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit APBD tahun 2024 diserahkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkot Surabaya atas penetapan opini WTP ke-13 kali.
"Kita maknai sebagai pelecut semangat untuk memacu kinerja pemerintahan yang tranparan dan akuntabel, dan berujung pada meningkatnya pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya,” kata Adi, Rabu (23/4/2025).
Adi mengingatkan, agar sinergi dan kolaborasi antar berbagi elemen pemerintahan, antara Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya, dan partisipasi masyarakat terus ditingkatkan agar menghasilkan kemajuan pembangunan yang signifikan.
“DPRD terus menjadi mitra yang kritis terhadap. Kita kawal agenda-agenda pembangunan sehingga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.
DPRD Kota Surabaya menjalankan fungsi-fungsinya yang ditetapkan tata peraturan perundang-undangan, yakni pada fungsi penyusunan dan penetapan peraturan Perda, pembahasan dan penetapan APBD, serta di bidang pengawasan pembangunan.
“Yang menjadi perhatian DPRD, sebagai mitra yang sejalan dengan Pemerintah Kota Surabaya, adalah berusaha memastikan pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat di segala bidang. Dan, menghasilkan pertumbuhan di berbagai aspek,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH