01 May 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Liar Wujudkan Wajah Kota Cantik

Penertiban papan reklame kerjasama Satpol PP, BPPRD, DLH dan DPMPTSP.
Penertiban papan reklame kerjasama Satpol PP, BPPRD, DLH dan DPMPTSP.

PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berencana menertibkan dan menata ulang seluruh papan reklame yang tersebar di berbagai ruas jalan utama, sebagai upaya mewujudkan "Kota Cantik" yang menjadi julukannya.

Sebagaimana dikatakan Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak yang mengatakan langkah ini difokuskan pada fasilitas umum, terutama di area bahu jalan yang selama ini banyak dipenuhi reklame.

Ia menilai kondisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya, namun justru berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

“Penertiban dan penataan terhadap papan reklame sepenuhnya merupakan kewenangan Pemkot Palangka Raya," papar Arbert, Rabu (30/4/2025).

Ia menyatakan jika penertiban dan penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selama ini masih banyak papan reklame yang dipasang tanpa izin dan menimbulkan risiko. Dalam hal ini seperti ketika cuaca ekstrem atau posisi reklame yang tidak tepat.

Penertiban secara bertahap akan dimulai dari kawasan strategis seperti Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, dan jalan-jalan utama seperti Imam Bonjol, G.Obos, Diponegoro, RTA Milono, Yos Sudarso, hingga Adonis Samad. Semua titik-titik ini dipilih, karena memiliki intensitas lalu lintas yang tinggi dan nilai visual yang penting.

Dalam rangka mendukung konsep kota modern, Pemkot juga akan mengarahkan penggunaan papan reklame elektronik atau digital di sejumlah ruas jalan tertentu. Billboard digital tersebut tentunya memiliki standar ukuran dan teknis yang ditetapkan, dalam peraturan resmi yang sedang disusun.

Pemkot Palangka Raya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali), guna mengatur zona baru pemasangan reklame.

"Melalui aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, serta menjaga keberadaan reklame agar tidak semrawut seperti sebelumnya," ungkapnya.

Arbert melanjutkan lokasi yang direkomendasikan yaitu Jalan G.Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno, sebagai lokasi baru pemasangan reklame. Wilayah ini dinilai strategis dan sesuai dalam mendukung wajah kota yang tertata.

Ia menambahkan Pemkot Palangka Raya juga mengingatkan para pemilik usaha maupun pihak yang ingin memasang reklame, agar terlebih dahulu mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Terkait prosesnya sudah bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), untuk memastikan kemudahan dan transparansi pelayanan," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.