
JAKARTA (Lentera) -Amnesty International Indonesia mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan mahasiswi SRD ITB yang ditangkap karena membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berciuman.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya.
Usman mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi berinisial SSS ini bertentangan dengan semangat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” lanjut Usman.
Ia menegaskan, negara tidak boleh anti-kritik, alih-alih menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.
“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” imbuhnya.
Penangkapan terhadap SSS disebut sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” katanya.
Usman menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.
Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman, mengutipKompas, Sabtu (10/5/2025).
Diberitakan, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditangkap oleh polisi usai mengunggah sebuah meme yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.
Hal ini pertama kali diketahui dari unggahan di media sosial Twitter alias X oleh akun MurtadhaOne1.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” ujar akun MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) malam.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan ini.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Truno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (*)
Editor: Arifin BH