15 May 2025

Get In Touch

KPK: Pemanggilan Ridwan Kamil Tunggu Penyidik

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Ant)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Ant)

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih menunggu kebutuhan penyidik untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK guna mengonfirmasi motor miliknya yang telah disita.

“Menunggu kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi nantinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, (15/5/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK belum menjadwalkan pemanggilan untuk RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

“Sampai saat ini belum dijadwalkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

Pada 24 April 2025, motor Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Motor tersebut kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK, mengutip Antara, memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.