16 May 2025

Get In Touch

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Tiga Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Ant)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Ant)

JAKARTA (Lentera) -Polda Metro Jaya membenarkan adanya pemeriksaan tiga orang saksi berinisial RS, ES dan TS terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada Kamis ini, yaitu saksi RS dan saksi TS hadir, sementara saksi ES tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Kedua saksi itu dijadwalkan diperiksa di ruang pemeriksaan pada pukul 10.05 WIB.

Sebelumnya Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah.

"Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

"Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi 'press conference' (jumpa pers), beberapa 'statement' (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak," katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

"Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35," katanya, mengutip Antara.

Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

"Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," katanya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.