29 May 2025

Get In Touch

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RS Swasta Kota Malang

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto. (dok. Ist)
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto. (dok. Ist)

MALANG (Lenteratoday) - Satreskrim Polresta Malang Kota belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter AY. Pasalnya, menyidik masih akan melengkapi materi hukum untuk penetapan tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan saat ini pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara internal atas kasus yang menyeret oknum dokter di salah satu RS swasta Kota Malang dan dilaporkan oleh korban, QAR tersebut. Gelar perkara dilakukan pada Senin (26/5/2025) kemarin.

"Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan. Karena kurangnya materi hukum sehingga kami akan lakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi materi hukum yang kurang," ujar Yudi, Selasa (27/5/2025).

Yudi menjelaskan, pemanggilan dua saksi ahli akan dilakukan dalam pekan ini. Menurutnya, jika dalam pemeriksaan tersebut dokter AY terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, maka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat di media sosial setelah korban berinisial QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh AY, saat menjalani rawat inap di ruang VIP rumah sakit swasta Kota Malang. (*)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.