30 May 2025

Get In Touch

LKPJ 2024: Fraksi Perindo Desak Pemkot Madiun Laporkan Penggunaan Dana CSR

Pembacaan pendapat akhir Fraksi Perindo saat sidang paripurna DPRD Kota Madiun.
Pembacaan pendapat akhir Fraksi Perindo saat sidang paripurna DPRD Kota Madiun.

MADIUN (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun didesak untuk melaporkan penerimaan dan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak legislatif, hal ini ditegaskan oleh Fraksi Perindo DPRD Kota Madiun sebagai catatan dalam Pendapat Akhir (PA) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Juru bicara Fraksi Perindo, Mujiono mengungkapkan bahwa kewajiban Pemkot untuk melaporkan pelaksanaan CSR kepada DPRD telah diatur, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 42 Tahun 2018, Pasal 14 Huruf B.

"Kami meminta Pemkot untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan memberikan informasi kepada DPRD, terkait lokasi pelaksanaan CSR, pihak penerima CSR, besaran CSR, dan bentuk pemberian CSR-nya," ujar Mujiono saat membacakan PA Fraksi Perindo pada sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (28/5/2025).

Mujiono melanjutkan, pelaporan pelaksanaan CSR kepada DPRD merupakan bagian integral dari fungsi controlling (pengawasan) legislatif. Dari pelaporan tersebut, diharapkan ada publikasi kepada masyarakat sehingga dapat dijadikan sarana kontrol terhadap penyaluran CSR.

"Apakah sudah tepat sasaran, tepat program, dan tepat lokasi, terutama jika CSR diwujudkan dalam bentuk fisik," ungkap Mujiono.

Selain itu, berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pemungutan serta penyaluran CSR, Fraksi Perindo mengingatkan agar Pemkot senantiasa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Apalagi dengan adanya pemberitaan di media yang menyoroti pengelolaan dana CSR tersebut, diharapkan ke depan tidak muncul permasalahan terkait implementasi CSR ini," tegas Mujiono.

Dari total delapan fraksi di DPRD Kota Madiun, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Hanya Fraksi Perindo yang menyatakan persetujuan dengan memberikan catatan, khususnya terkait laporan penggunaan dana CSR yang diterima Pemkot Madiun.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi tidak bersedia memberikan komentar terkait pendapat akhir fraksi terhadap LKPJ APBD Tahun 2024. Usai sidang paripurna, WaliKkota Madiun dua periode tersebut langsung meninggalkan gedung DPRD, tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.