
JOMBANG (Lentera) - Dewan Pendidikan Jombang memberikan kesempatan kepada warga Kabupaten Jombang untuk berpartisipasi meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten setempat.
Dibutuhkan 11 anggota Dewan Pendidikan periode 2025-2030. Seluruh masyarakat Jombang yang secara administratif memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri. Pendaftaran dibuka, mulai 4 Juni hingga 12 Juni 2025.
”Pendaftaran ini untuk pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang periode 2025-2030. Karena masa jabatan Dewan Pendidikan 2020-2025 akan habis pada Agustus 2025,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ir H Handi Widyawan, MSi, Rabu (4/6/2025).
Ada lima syarat utama untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Jombang.
"Yaitu berdomisili di Jombang, usia minimal 25 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal S1 atau sederajat, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap, serta memiliki komitmen meningkatkan mutu pendidikan," kata Handi.
Untuk dokumen atau syarat administrasi yang disiapkan, sambung Handi, adalah KTP, kemudian ijazah terakhir yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, surat rekomendasi penugasan lembaga atau institusi.
"Juga perlu surat pernyataan berkelakuan baik bermaterai, dan tentu saja permohonan pendaftaran atau permohonan menjadi anggota Dewan Pendidikan. Pelamar juga harus membuat makalah tentang pendidikan," imbuh Handi.
Setelah semua lengkap, dokumen dapat dikirimkan melalui online di https://forms.gle/KEunFJYLsESSMHSr6. Sementara dokumen fisiknya dikirimkan di Sekretariat Dewan Pendidikan, Jalan Bupati Soedirman nomor 5 Jombang.
"Kami berharap warga yang peduli pendidikan mendaftarkan diri Termasuk ASN juga boleh mendaftar. Hanya saja jika lolos, yang ASN tidak bisa masuk struktur pengurus. Hanya bisa jadi anggota,” pungkasnya.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH