06 June 2025

Get In Touch

Surat Pemakzulan Gibran Resmi Diterima DPR, Akan Dibacakan di Rapat Paripurna

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Ant)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Ant)

JAKARTA (Lentera) -Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi diterima oleh DPR. Surat pemakzulan Gibran yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI itu rencananya dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, menyatakan apresiasinya atas inisiatif yang dilakukan para purnawirawan tersebut.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Bagaimana Proses Pembahasan Pemakzulan Gibran di DPR?

Andreas menjelaskan bahwa setelah surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.

Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran?

Surat pemakzulan yang menjadi perhatian publik itu dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.

Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dikutip Kompas (Rabu, 4/6/2025) mengonfirmasi surat tersebut telah resmi diterima parlemen.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Bimo juga menegaskan kesediaan Forum Purnawirawan TNI untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut.

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan TNI juga mengkritik putusan MK terkait pencalonan Gibran, dengan menyebutnya cacat hukum.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” ujar mereka dalam surat tersebut.

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat diduga terkait dengan Gibran.

Akun tersebut mengundang kecaman karena unggahannya yang dianggap menghina tokoh publik serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.