
MADIUN (Lentera) -Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH. Keduanya diketahui merupakan warga Wonosobo dan Semarang.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).
Dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6/2025), Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu A. Ubaidillah, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, menjelaskan kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial. Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku membawa korban ke sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya.
"Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut korban melalui media sosial, kemudian memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, serta memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi," terang Iptu Ubaidillah.
Aksi ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dengan korban yang terus berganti. Pembayaran kepada korban dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer, namun sebagian besar keuntungan diambil oleh pelaku.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO tersebut.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH