26 June 2025

Get In Touch

Kasus Pengelolaan Dana PEN di Situbondo, KPK Periksa Enam Orang

Bupati Situbondo Karna Suswandi Dan Eko Prionggo saat ditangkap KPK ternyata kasusnya Ngeri Korupsi.
Bupati Situbondo Karna Suswandi Dan Eko Prionggo saat ditangkap KPK ternyata kasusnya Ngeri Korupsi.

JAKARTA (Lentera) - Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021–2024, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang.

“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, atas nama R, TG, AARH, MASA, AFB, dan ADP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Selasa (24/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa identitas enam orang tersebut adalah direktur di CV Ronggo, pemilik CV Citra Bangun Persada, direktur di CV Karunia, direktur di PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, direktur di PT Badja Karya Nusantara, dan staf di PT Airlanggatama Nusantara Sakti.

Sebelumnya, KPK pada 27 Agustus 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut, dan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.

Kemudian, pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo 2021-2025 Karna Suwandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).

KPK menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo, yakni meminta ijon berkode “uang investasi” kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Dalam kasus itu, Karna Suwandi disebut menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo menerima uang secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.