Bupati Jember Gus Fawait Ngantor di Desa Sidomulyo, Gencarkan Layanan Publik dan Salurkan Berbagai Bantuan untuk Rakyat

JEMBER (Lentera) - Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait memiliki program unik bernama Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan atau Bunga Desaku. Sebelumnya, Gus Fawait dan jajarannya ngantor di Kecamatan Tanggul. Kali ini, Gus Fawait ngantor di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo yang merupakan desa andalan dengan banyak prestasi.
Bupati Jember Gus Fawait kali pertama tiba di kantor Desa Sempolan, Kecamatan Silo untuk menggelar silaturahmi bersama dengan para guru ngaji. Di sana, Gus Fawait memastikan bahwa Pemkab Jember akan memperhatikan kesejahteraan para guru ngaji. Dalam kesempatan itu Dispenduk juga mengerahkan banyak sekali layanan kepandudukan untuk warga.
"Dalam waktu dekat, Pemkab Jember akan mencairkan insentif guru ngaji. Selain itu, kami juga memberikan biaya pendidikan gratis kepada putra-putri guru ngaji," kata Gus Fawait.
Selanjutnya, Gus Fawait dan sejumlah pimpinan dinas terkait bergeser ke Lapangan Sempolan, Kecamatan Silo. Tujuannya, untuk menggelar apel kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. "Hari ini, kami juga hadir dengan membawa puluhan pelayanan, termasuk ada layanam Dispenduk," imbuhnya. Selain itu juga ada bazar pasar murah, pelayanan Admindukcapil, pelayanan kesehatan gratis, dan pelayanan pembuatan perizinan usaha UMKM.
Tak berselang lama, Gus Fawait didampingi Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengunjungi sejumlah pasien di Puskesmas 1 Silo dan memberikan layanan BPJS Kesehatan dan UHC. "Kami datang untuk memastikan pelayanan kesehatan merata di Jember," terangnya. Kepada sejumlah pasien, Gus Fawait memberikan motivasi agar para pasien lekas membaik.
Selanjutnya, Gus Fawait menggelar pertemuan dengan gabungan kelompok tani di Cafe Regar, Desa Garahan, dan para RT/RW di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Di sana bupati memberikan sejumlah bantuan dantaranya , penyerahan alat bantuan pertanian (alsintan) hingga penyerahan Surat Keputusan Pokdarwis. (mok/ads)
Reporter : PJ Moko
Editor : Lutfiyu Handi