
SURABAYA (Lentera)– Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti pentingnya pelaksanaan jam malam bagi anak-anak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Yang pertama, pelaksanaan sweeping harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pelaksanaannya juga harus dilakukan secara humanis. Jangan sampai menyebabkan trauma, terutama bagi anak-anak,” tegas Cahyo ketika ditemui Lentera, Selasa (02/7/2025).
Cahyo mengingatkan, ketertiban bukan satu-satunya tujuan, namun juga menjaga kondisi psikologis anak agar tidak mengalami efek jangka panjang, termasuk stigma sosial akibat perlakuan yang tidak layak.
Untuk itu, ia mendorong pelibatan lebih luas dari berbagai pihak mulai dari Satpol PP atau Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKP).
“Karena ini menyangkut anak, maka DP3A-PPKP seharusnya juga ikut terlibat dalam pelaksanaan sweeping jam malam. Kalau selama ini belum dilibatkan, kami harap bisa menjadi tambahan,” tambahnya.
Ketua Fraksi PKS inj juga menyinggung usulan pelibatan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna. Namun, ia mengingatkan, sebagian anggota Karang Taruna justru masih tergolong usia anak, sehingga perlu kehati-hatian.
“Kita harus lihat juga. Karang Taruna itu kadang anggotanya masih usia 16 atau 17 tahun, bahkan mungkin lebih muda. Jadi harus diperhatikan juga usianya agar tidak malah melibatkan anak dalam pengawasan terhadap sesama anak,” tuturnya.
Ia menekankan kunci keberhasilan pelaksanaan aturan jam malam adalah pada pemahaman dan internalisasi dari seluruh lapisan masyarakat.
“Mulai dari pelaksana, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, orang tua, hingga RT-RW perlu memahami secara utuh isi surat edaran Wali Kota. Kalau sudah paham, mereka akan bisa menginternalisasi. Di situ kan ada mana yang boleh, mana yang tidak, termasuk diskresi-diskresi tertentu," jelasnya.
Menurutnya, ketika semua memahami maksud dan tujuan aturan ini, maka pelaksanaannya bisa berjalan baik tanpa menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak.
“Kita berharap pelaksanaan jam malam ini bisa berjalan dengan nyaman dan menyenangkan, tentu dengan tetap menjaga ketertiban,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7/2025).
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH