
MAKASSAR (Lentera) - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menekankan agar 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume berdasarkan temuan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, harus ditindak tegas demi memberikan efek jera.
Amran mengatakan seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan dan Jaksa Agung untuk segera diproses secara hukum agar tidak merugikan masyarakat luas dan petani Indonesia.
Harapannya proses hukum terhadap pelanggaran tersebut berjalan cepat dan tegas, demi memberi efek jera kepada produsen beras nakal yang bermain di sektor pangan pokok nasional, ujar dia.
"Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas," katanya di Makassar mengutip Antara, Sabtu (12/7/2025).
Dari laporan yang diterima pada 10 Juli lalu, kata Amran, proses pemeriksaan terhadap para produsen sudah dimulai aparat kepolisian, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memantau perkembangan agar penyimpangan ini tidak berulang di masa mendatang.
Ia mengatakan modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg, serta pemalsuan kategori kualitas beras premium dan medium.
Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan itu ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun, yang jika dibiarkan bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun.
Praktik semacam itu sama dengan menipu rakyat, menurut Amran, menegaskan. Layaknya menjual emas 24 karat yang sebenarnya hanya 18 karat, sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,"paparnya.
Penting untuk seluruh pelaku usaha beras mematuhi regulasi, karena sektor pangan menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia.
"Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," tandasnya.
Terpisah, Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait laporan dugaan adanya 212 produsen beras nakal tersebut.
Tindak lanjut itu, dengan memeriksa empat produsen beras sejak, Kamis (10/7/2025) sebagai langkah penyelidikan.
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Jakarta dirilis Antara, Sabtu (12/7/2025).
Empat produsen beras itu berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Terkait rincian substansi pemeriksaan, Brigjen Pol. Helfi tidak membeberkannya.
Editor: Arief Sukaputra