
PALANGKA RAYA (Lentera) – DPRD Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada, Jumat, 18 Juli 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno Palangka Raya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi didampingi Wakil Ketua II DPRD dihadiri jajaran anggota DPRD dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
"Pembahasan terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 bersama Badan Anggaran telah rampung," papar Subandi, Jumat (18/7/2025).
Adapun agenda utama dalam rapat paripurna kali ini yaitu; Pertama, Pengesahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang diawali dengan laporan Badan Anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama, antara unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Palangka Raya.
Kedua, penyampaian pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Ada perubahan proyeksi pendapatan daerah sebesar kurang lebih Rp48 miliar dan penyesuaian pada belanja daerah sekitar Rp17 miliar," ungkapnya.
Subandi menambahkan, hasil pembahasan KUA dan PPAS 2025 ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
"Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah di tengah dinamika ekonomi serta kebutuhan prioritas pembangunan kedepannya," pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais