20 July 2025

Get In Touch

Viral Guru Madin Dituntut Rp 25 Juta, Ketua UMM DPP FKDT Berharap Tak Terulang

Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim memberikan keterangan pers saat acara Harlah ke-13 dan Rapimnas FKDT tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (19/07/2025).
Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim memberikan keterangan pers saat acara Harlah ke-13 dan Rapimnas FKDT tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (19/07/2025).

JAKARTA  (Lentera) - Ketua Umum DPP FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) menanggapi kasus viral guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak yang dituntut Rp 25 juta oleh orang tua usai diduga menampar seorang murid. Dia berharap kasus ini tidak terulang lagi.

"DPP FKDT sangat menyayangkan kasus yang viral di Demak, DPC FKDT Demak sudah turun menangani penyelesaiannya," kata Lukman Khakim pada Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-13 dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025). 

"Dahulu biasa murid itu diberikan hukuman oleh gurunya dan tidak ada tuntut menuntut," tegas Lukman.

Hukuman guru, menurut Lukman, dilakukan dengan batas kewajaran dan terukur seperti mencubit atau memukul bagian yang tidak berbahaya dan pelan. 

Lukman berharap kasus serupa tidak akan terulang agar proses belajar mengaji di Madin bisa berjalan dan guru madin tidak was-was akan adanya tuntutan.

"Ustadz-ustadzah madin itu adalah orang-orang yang ikhlas dalam mengajar ngaji dan jadi ujung tombak pembimbing akhlak dan ilmu agama bagi anak-anak," tegas Lukman.

Sebelumnya viral Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai diduga menampar seorang murid. Kasus tersebut menyita perhatian berbagai kalangan.

Acara Harlah ke-13 dan Rapimnas dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani. (*)

Reporter : Amanah/rls
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.