
JAKARTA (Lentera)- Kabar mengejutkan datang dari Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Meski berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol, dia ternyata masih hidup bebas di Qatar. Bahkan tercatat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui koordinasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Sejak Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain. OJK juga menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta penelusuran aset.
Dalam kasus ini, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.
OJK menegaskan bakal melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna membawa Adrian kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," tegas OJK.
Editor: Widyawati/berbagai sumber