02 August 2025

Get In Touch

Wamen Rangkap Jabatan dan Uji Materiil UU di MK (Koran Selasa, 29/7/2025)

BANYAKNYA Wakil menteri (Wamen) yang rangkap jabatan masih menjadi sorotan masyarakat bahkan ada yang sampai mengajukan uji materiil Undang-udang (UU)  di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini tidak hanya dilakukan satu orang saja, terbaru dilakukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, juga sudah melakukan uji materiil namun dia terlebih dulu meninggal dunia sehingga MK memutuskan menolak permohonan tersebut. Selain itu juga ada pemohon lainnya seperti pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi. Viktor resmi mendaftarkan permohonannya ke MK pada Senin (28/7/2025), meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum. Viktor menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sementara itu, istana mengatakan bahwa pemerintah tidak melanggar amar putusan MK terkait rangkap jabatan pada posisi Wakil Menteri. BACA BERITA LENGAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/konten%20lentera/29072025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.