MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal mendapat pengampunan setelah abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) yang menjelaskan bila seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah yang dilakukan Presiden kepada individu atau beberapa orang. Walhasil, Tom Lembong bisa dikatakan akan bersih dari masalah hukum yang menyeretnya. Diketahui, dia terserer ke meja hijau dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. Dalam putusannya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Meski demikian, hakim juga mengatakan Tom tidak menerima uang hasil korupsi tersebut. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/01082025%20(1).pdf