15 August 2025

Get In Touch

Wujudkan Pemerintahan Akuntabel, Pemkot Palangka Raya Musnahkan Arsip Habis Masa Retensi

Alman Pakpahan musnahkan arsip Pemkot yang telah habis masa retensi
Alman Pakpahan musnahkan arsip Pemkot yang telah habis masa retensi

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berupaya memperkuat komitmen, menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. 

Sebagaimana disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik., Alman P. Pakpahan yang mengatakan pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian integral dari siklus hidup arsip yang memiliki dasar hukum yang kuat. 

"Langkah strategis yang kami lakukan salah satunya adalah melalui kegiatan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemkot Palangka Raya Tahun 2025," papar Alman, Selasa (12/8/2025).

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, secara tegas mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan.

Alman menjelaskan, pemusnahan arsip secara sistematis, menjadi langkah penting dalam menjamin efisiensi pengelolaan, mengurangi beban penyimpanan, serta melindungi informasi dari potensi penyalahgunaan. 

"Karena itu proses pemusnahan harus dilakukan secara terencana dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun hukum," ungkapnya.

Alman juga menambahkan, kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan prinsip good governance yang mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kegiatan ini sebagai bukti Pemkot Palangka Raya tidak hanya tertib dalam menciptakan dan menyimpan arsip, tetapi juga dalam menyeleksi dan memusnahkan sesuai dengan prosedur,” tutupnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.