Deadline Pengembalian Barang Jarahan Pemkab Kediri 6 September, Bupati Mas Dhito: Kembalikan Atau Proses Hukum

KEDIRI (Lentera) - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito masih memberikan batas waktu (deadline) bagi siapapun yang terlibat penjarahan dalam aksi massa, Sabtu (30/8/2025) malam lalu untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil sampai 6 Setember hari ini.
Pengembalian barang hasil jarahan itu bisa dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat ataupun menghubungi melalui hotline yang disediakan. Imbauan pengembalian barang jarahan itu pun telah disebarluaskan sehari pasca kejadian.
"Sejauh ini masih terus berjalan, banyak yang telah mengembalikan, hari Sabtu (6/9/2025) ini adalah hari terakhir batas pengembalian," kata Mas Dhito dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (6/9.2025).
Pemerintah daerah sedianya memberi pengampunan atau tidak akan melakukan proses hukum, kepada siapapun yang mau mengembalikan barang-barang yang diambil. Terkecuali bagi provokator atau dalang kerusuhan.
"Jika tidak dikembalikan besuk, siapapun yang terlibat apapun perannya, apakah itu provokator, atau menjarah, atau merusak, melempar molotov, kami telah berkoordinasi dengan Polres Pare akan diproses hukum," tegas Mas Dhito.
Barang-barang hasil jarahan yang hilang dan telah kembali terus diinventarisir. Disisi lain, fragmen Kepala Ganesha, koleksi museum Bagawanta Bhari yang sebelumnya ikut hilang dijarah berhasil ditemukan.
Fragmen Kepala Ganesha itu ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kediri. Secara simbolik, benda peninggalan budaya itu pun diletakkan kembali oleh Mas Dhito ke museum.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra