10 September 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Minta Aturan Tegas soal Iuran Sekolah Buntut Pungli SMAN di Trenggalek

Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono

SURABAYA (Lentera) – Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, meminta adanya regulasi yang lebih jelas agar praktik dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek tidak terjadi di sekolah lain.

“Begitu siswa menerima dana PIP (Program Indonesia Pintar), besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan,” ungkap Deni dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jatim, Senin (8/9/2025).

Menurut Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut, pungutan dilakukan dengan kedok sumbangan peningkatan mutu pendidikan dan sumbangan amal jariah. Siswa dibebani iuran Rp65 ribu per bulan serta sumbangan awal minimal Rp500 ribu.

Deni menilai, persoalan ini bisa menjadi indikasi masalah yang lebih besar. Ia menduga pungutan serupa juga terjadi di sekolah lain, terutama setelah program Tistas (gratis SMA/SMK) di Jawa Timur dihentikan.

“Memang ada aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, baik di Permendikbud maupun Pergub. Tapi yang jadi masalah, kalau dibuat wajib dan memaksa. Itu sudah menyalahi aturan,” tegas Ketua PA GMNI Jatim tersebut.

Karena itu, Deni mendorong pemerintah provinsi segera bertindak dengan membuat aturan tegas agar tidak ada lagi multitafsir soal iuran sekolah.

“Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.