Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar Ringkus 13 Tersangka dan Selamatkan 6.000 Jiwa Lebih

BLITAR (Lentera) – Polres Blitar berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025 dengan mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras illegal.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman dalam operasi ini, berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras illegal.
"Mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka, rinciannya terdiri 6 tersangka kasus psikotropika, okerbaya dengan 6 tersangka, serta 1 kasus peredaran minuman keras dengan 1 tersangka," ujar AKBP Arif saat rilis di Mapolres Blitar, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang disita cukup beragam di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, psikotropika 69 butir Alprazolam, serta.
"Selain itu, juga disita 1.750 botol arak, 12 unit handphone berbagai merek, serta uang tunai Rp 615.000. Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras, dengan nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp177 juta," jelasnya
Adapun rincian dari pengungkapan, pada kasus eredaran okerbaya, 4 September 2025 Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar.
Dua tersangka, dengan inisial J.N.S.(37) dan A.Y. (39), diamankan bersama barang bukti 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
"Beberapa hari kemudian, pada 8 September 2025 polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni M. Y. alias Melon dan A. L. S. alias Pete dengan barang bukti 959 butir pil Double L. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar," terangnya.
Sedangkan kasus peredaran miras illegal, 8 September 2025 polisi berhasil menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan sebuah truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.
"Dengan tersangka M.A, warga Garum, Kabupaten Blitar diamankan bersama barang bukti 35 kardus arak. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta," ungkap AKBP Arif.
Kapolres Blitar menegaskan, bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
"Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba," tegasnya.
Ditambahkan AKBP Arif, dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar menunjukkan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal.
"Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku, bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra