22 September 2025

Get In Touch

Dinsos Tulungagung Blokir 49 Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol

Ilustrasi warga melihat iklan judi online (judol) melalui handphone. (foto:ist/Ant)
Ilustrasi warga melihat iklan judi online (judol) melalui handphone. (foto:ist/Ant)

TULUNGAGUNG (Lentera) - Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Jawa Timur telah memblokir 49 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan sosial (bansos), yang terindikasi menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk judi online.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos) Tulungagung, Teguh Abianto mengatakan pihaknya menerima instruksi Kemensos, untuk menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima yang terlibat praktik tersebut.

“Sebanyak 49 KPM terbukti memiliki catatan keuangan tidak wajar, berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Teguh  diberitakan Antara, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, Dinsos belum mendapat rincian apakah 49 penerima tersebut terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Seluruh penerima yang terindikasi judi online, langsung diblokir dan dihentikan bantuannya," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah proses verifikasi rekening menemukan keterkaitan transaksi dengan daftar temuan PPATK. Dinsos mengimbau masyarakat memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan.

"BLT lansia untuk kebutuhan hidup, PKH untuk tambahan gizi ibu hamil, dan seterusnya," tegasnya.

Dinsos Tulungagung kini menunggu arahan lebih lanjut dari Kemensos, terkait tindak lanjut penanganan.

"Secara otomatis, 49 KPM tersebut tidak lagi menerima BLT dari pemerintah pusat maupun daerah," imbuh Teguh.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.