
PALU (Lentera) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028, serta memberikan sanksi dua anggota lainnya.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian, dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu diberitakan Antara, Senin (22/9/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025, salinan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Sanksi diberikan karena Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran ini didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga diberikan sanksi peringatan keras tertulis. Keputusan itu sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Pemberhentian itu merupakan buntut dari kasus tidak hadirnya Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota KPU yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025, pada Jumat (4/7/2025).
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pihak bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dengan dicabutnya SK sebelumnya, KPU RI akan segera melakukan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Editor: Arief Sukaputra