
KEDIRI (Lentera) – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kepada kios pertanian atau pengecer nakal, untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan, bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani, sebagaimana arahan Bupati Kediri yang biasa disapa Mas Dhito dengan menerbitkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi.
Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan. Dalam surat edaran itu pula disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian atau yang lain.
“Arahan Mas Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan diterima, Kamis (25/9/2025).
Disebutkan Sukadi, dalam kasus yang ditemukan petani mendapatkan pupuk subsidi melalui perantara Poktan/Gapoktan yang telah menjalin kesepakatan dengan kios. Meski praktik penjualan di atas HET itu dilakukan sebagai pengganti transportasi, namun hal itu tidak dibenarkan.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 telah ditetapkan HET pupuk subdidi yakni, pupuk Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak. Kemudian, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, pupuk ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak dan pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.
“Meski telah ada kesepakatan tapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana,” ungkapnya.
Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, nantinya akan dikirim ke tiap distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Kabupaten Kediri. Termasuk pula kepada penyuluh dan PPL yang ada di tiap desa. Dengan surat edaran tersebut, diharapkan dijadikan sebagai rambu-rambu bagi kios atau pengecer dalam penyaluran pupuk subsidi.
"Surat Edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra