Nilai Rp15 Juta Sudah Tak Relevan, DPRD Kota Malang Dukung Revisi Ganti Rugi Pohon Tumbang
MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, untuk merevisi besaran ganti rugi akibat insiden pohon tumbang.
Nilai kompensasi maksimal sebesar Rp15 juta yang berlaku saat ini, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan kebijakan publik perlu diperbarui secara berkala, agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi ekonomi terkini.
"Saya sangat terbuka dengan penyempurnaan kebijakan, salah satunya terkait ganti rugi tersebut. Inflasi dan kondisi ekonomi sudah banyak berubah saat ini," ujar Amithya, Jumat (7/11/2025).
Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini menambahkan, revisi aturan ganti rugi akan menjadi bagian dari pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Legislatif juga akan meninjau kemungkinan memperbesar margin kompensasi agar lebih proporsional terhadap tingkat kerusakan yang dialami warga.
"Dengan contoh kasus yang terjadi dan tingkat keparahan kerusakan, mungkin nanti bisa diberikan margin lebih besar untuk mengadvokasi masyarakat yang terdampak pohon tumbang. Intinya, pemerintah harus hadir," tuturnya.
Disebutkannya, pembahasan terkait revisi tersebut berpotensi dilakukan pada tahun 2026 mendatang. DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk mencari solusi yang tepat tanpa keluar dari koridor peraturan yang berlaku.
"Kalau kemungkinan pasti ada. Setiap kebijakan wajib selalu kita sesuaikan dengan kondisi terbaru. Saya berharap juga disambut baik oleh eksekutif untuk bisa mencari solusi cepat," kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan Pemkot sedang mempertimbangkan penyesuaian nilai ganti rugi kendaraan akibat pohon tumbang. nilai maksimal Rp15 juta yang selama ini diberlakukan melalui asuransi DLH sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kami mengasuransikan itu lewat DLH, tapi maksimal Rp15 juta untuk ganti rugi. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan yang semakin besar, biaya segitu dirasa kurang, apalagi misalnya untuk mobil yang rusak karena tertimpa pohon," ujar Wahyu.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini DLH telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 juta guna menanggung klaim ganti rugi akibat pohon tumbang. Namun, Wahyu menilai diperlukan tambahan dana agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan besarnya biaya kerusakan yang kerap terjadi.
"Untuk menambah pasti nanti akan kita bahas bersama dengan DPRD. Mudah-mudahan nanti sepakat dan semoga ada anggaran khusus untuk merevisi itu," katanya.
Sebagai informasi, cuaca ekstrem beberapa waktu terakhir melanda wilayah Malang Raya, termasuk Kota Malang. Kondisi tersebut menyebabkan setidaknya 14 titik pohon tumbang pada 2 November 2025 lalu.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





