11 November 2025

Get In Touch

Wakil Bupati Trenggalek: Perubahan Perda Aset Daerah untuk Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Nata Negara menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD membahas perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Nata Negara menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD membahas perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

TRENGGALEK (Lentera) -Pemerintah Kabupaten Trenggalek menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting dilakukan agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika tata kelola pemerintahan yang terus berubah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Nata Negara, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Trenggalek yang membahas penyampaian penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kalau saya lihat urgensi perubahan ini karena perkembangan zaman. Ada dinamika yang harus menyesuaikan dan mengikuti perubahan, sehingga kita di daerah juga wajib menyesuaikan seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Mas Syah, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan, perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan penyesuaian yang lebih dulu dilakukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

“Dari pusat melalui Permendagri sudah lebih dahulu melakukan evaluasi dan pembaruan aturan. Karena itu, pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyesuaikan agar pengelolaan aset tetap relevan dan akuntabel,” tambahnya.

Selain menyesuaikan aturan, perubahan perda ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem penataan aset daerah, baik secara administrasi maupun pemanfaatannya.

Alhamdulillah, ketika kita bicara soal pengadministrasian, setiap tahun kita terus berbenah. Terbukti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) kita selalu meningkat dan itu diakui oleh KPK maupun BPK,” terangnya.

Dengan adanya perubahan perda ini, Pemkab Trenggalek berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.