JAKARTA (Lentera) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk 18 kantor imigrasi baru, yang tersebar di beberapa provinsi untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan pembentukan kantor imigrasi baru, juga diharapkan memperluas serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta mengutip Antara, Selasa (11/11/2025).
Pembentukan kantor imigrasi baru ini, didasari oleh keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah; dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Berikutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat.
Dengan adanya penambahan 18 kantor imigrasi yang baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Menurut Yuldi, penambahan kantor imigrasi tidak hanya berdampak positif bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.
Terutama, dalam hal layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Yuldi meyakini dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergisitas antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra





